Pemerintah Siapkan RUU Pemulangan Narapidana ke Negara Asal

0
Pemerintah Siapkan RUU Pemulangan Narapidana ke Negara Asal

Pemerintah Indonesia tengah berupaya merancang Undang-Undang (UU) yang mengatur proses pemulangan narapidana asing ke negara asal mereka. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) secara virtual, Sabtu (16/3).

Yusril menjelaskan bahwa hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang transfer of prisoners atau pemindahan narapidana. Selama ini, proses pemulangan narapidana asing ke negara asal mereka masih mengandalkan hubungan bilateral antarnegara dan asas kemanusiaan. “Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan,” ujar Yusril.

Penyusunan RUU ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa proses pemulangan narapidana dilakukan secara transparan dan adil. Selain itu, UU ini juga diharapkan dapat mempermudah kerja sama internasional dalam hal pertukaran narapidana, terutama bagi warga negara asing yang menjalani hukuman di Indonesia atau sebaliknya.

Yusril menambahkan bahwa pemulangan narapidana ke negara asal memiliki manfaat besar, baik dari segi kemanusiaan maupun efisiensi.

“Dengan dipulangkannya narapidana ke negara asal, mereka dapat menjalani hukuman di lingkungan yang lebih dekat dengan keluarga dan budayanya. Hal ini juga dapat mengurangi beban negara dalam hal biaya pemeliharaan narapidana,” jelasnya.

Namun, Yusril menekankan bahwa proses tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan, seperti kesepakatan antara kedua negara, kesediaan narapidana, serta pertimbangan keamanan dan kemanusiaan. “Pemulangan harus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hak-hak narapidana dan kepentingan negara,” ujarnya.

Seminar Fakultas Hukum Ubaya menghadirkan pakar hukum internasional yang membahas tantangan dan peluang lintas negara. Salah satu poin penting yang dibahas adalah harmonisasi hukum nasional dengan konvensi internasional yang berlaku saat ini. Regulasi baru ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi hukum internasional terkait pemulangan narapidana secara adil. Indonesia berkomitmen memperkuat kebijakan pemulangan narapidana agar sesuai dengan standar hukum internasional yang berlaku.

Pemulangan narapidana membutuhkan koordinasi erat antara negara asal dan negara tujuan agar berjalan efektif serta adil. Implementasi regulasi baru diharapkan meningkatkan efisiensi dalam menangani kasus lintas negara yang kompleks.

Yusril berharap, proses penyusunan RUU ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat. “Kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan rancangan undang-undang ini agar dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, baik bagi narapidana, negara, maupun masyarakat internasional,” pungkasnya.

Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan proses pemulangan ke negara asal dapat berjalan lebih lancar, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Langkah ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah Indonesia dalam memajukan sistem hukum yang lebih baik dan berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *