Satgas Pangan Polri Selidiki Ketidaksesuaian Takaran Minyak Goreng MinyaKita

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri tengah menyelidiki temuan ketidaksesuaian takaran pada minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang beredar di pasaran. Produk tersebut diduga tidak memenuhi takaran yang tertera pada label kemasan, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya praktik penipuan terhadap konsumen. Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa penyelidikan ini dilakukan setelah inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu.
“Kami telah melakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen berbeda. Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian antara takaran yang tercantum pada label dan isi sebenarnya. Pada label tertulis 1 liter, tetapi isinya hanya berkisar antara 700 hingga 900 mililiter,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf. Temuan ini mengejutkan karena MinyaKita merupakan salah satu merek minyak goreng yang cukup populer di masyarakat.
Tiga produsen yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten. Satgas Pangan Polri telah mengumpulkan sampel produk dari ketiga produsen tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, produsen bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen, terutama mengingat minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok sehari-hari.
Ketidaksesuaian takaran tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap produk-produk dalam negeri. Oleh karena itu, Satgas Pangan Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya Satgas Pangan Polri untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran memenuhi standar kualitas dan kuantitas yang telah ditetapkan. “Kami akan terus memantau dan melakukan inspeksi mendadak di berbagai pasar untuk memastikan tidak ada lagi praktik penipuan seperti ini,” ujarnya.
BACA JUGA : Pemerintah Siapkan RUU Pemulangan Narapidana ke Negara Asal
Selain itu, Satgas Pangan Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok.
Konsumen disarankan untuk memeriksa label kemasan, tanggal kedaluwarsa, serta kualitas produk sebelum membeli. Jika menemukan ketidaksesuaian atau kecurangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius bagi Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kedua instansi tersebut diharapkan dapat bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap produk-produk yang beredar di pasaran. Langkah preventif seperti sosialisasi kepada produsen dan distributor juga diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Dengan adanya penyelidikan ini, diharapkan produsen yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diberi sanksi yang tegas. Selain itu, kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi produsen lain untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan bisnis. Bagi konsumen, kejadian ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan keaktifan dalam melindungi hak-hak mereka sebagai pembeli.
Satgas Pangan Polri berjanji akan terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan konsumen. Semoga upaya ini dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk dalam negeri dan menciptakan pasar yang lebih adil serta transparan.