Satgas PKH Serahkan Pengelolaan 216.997 Hektar Kawasan Hutan ke PT Agrinas Palma Nusantara

0
Satgas PKH Serahkan Pengelolaan 216.997 Hektar Kawasan Hutan ke PT Agrinas Palma Nusantara

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi menyerahkan pengelolaan 216.997,75 hektare kawasan hutan yang berhasil direklamasi kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara. Penyerahan aset negara ini dilakukan dalam acara seremonial di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/3), yang menandai tahap kedua proses pengembalian kawasan hutan ke pengelolaan negara.

Ketua Satgas PKH Febrie Adriansyah menjelaskan pengembalian kawasan hutan melibatkan 109 perusahaan yang menguasai lahan. Keberhasilan ini hasil kerja keras Satgas PKH yang berkomitmen mengembalikan kedaulatan negara atas hutan.

Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah untuk memperbaiki tata kelola kehutanan nasional.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menjelaskan penyerahan tahap kedua setelah keberhasilan sebelumnya pada 10 Maret. “Total kedua tahapan ini menunjukkan komitmen kuat negara dalam mengambil alih kawasan hutan yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Proses pengembalian kawasan hutan ini tidak berjalan mulus tanpa hambatan.

Berbagai tantangan dihadapi tim Satgas PKH, mulai dari resistensi dari pihak-pihak yang berkepentingan, kompleksitas administrasi, hingga kendala teknis di lapangan. Kami menghadapi kesulitan, tapi tekad mengembalikan aset negara kepada pengelolaan sah membuat kami maju.

PT Agrinas Palma Nusantara sebagai penerima pengelolaan menyatakan kesiapannya untuk mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar. Direktur Utama Agrinas menyampaikan rencana pengembangan kawasan tersebut dengan skema agroforestri yang mengintegrasikan tanaman perkebunan dengan pelestarian ekosistem hutan.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan kawasan hutan yang telah diserahkan. “Kami akan memastikan pengelolaan oleh BUMN ini benar-benar memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” kata mnc toto perwakilan Kejaksaan Agung.

Penyerahan pengelolaan kawasan hutan ini merupakan wujud nyata implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Langkah strategis ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola kehutanan yang transparan dan akuntabel.

Febrie menambahkan bahwa Satgas PKH akan terus bekerja untuk mengembalikan kawasan hutan lainnya yang masih dikuasai secara tidak sah. Ini permulaan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama untuk mengembalikan kedaulatan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *